Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kontribusi ini tidak hanya mendukung akses kesehatan yang adil bagi semua warga, tetapi juga memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Dengan membayar iuran secara tepat waktu, peserta dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih terjamin dan berkelanjutan melalui BPJS Kesehatan.
Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri. Bisnis pun merangkum iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I, II, dan III tahun 2023.
Sebelum ke daftar iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, perlu disimak cara mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile KN di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN Lakukan pendaftaran peserta baru.
- Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, supermarket, maupun merchant-merchant BPJS kesehatan lainnya. Kalau sudah bayar artinya peserta resmi terdaftar dalam BPJS kesehatan. Untuk kartu BPJS kesehatan bisa diunduh virtual melalui aplikasi Mobile JKN.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta dengan datang ke kantor pusat dengan membaya syarat-syarat. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara daring. Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Syarat-syaratnya antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor handphone aktif, halaman depan buku rekening, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) di antaranya file atau foto KK, file atau foto KITAS/KITAP asli, file atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, iuran peserta mandiri terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (16/9/2023), iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000. Namun, peserta hanya perlu membayar Rp35.000, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri. Adapun, peserta mandiri iurannya terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (16/9/2023), iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000. Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000.
Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta dengan datang ke kantor pusat dengan membaya syarat-syarat.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara daring. Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Syarat-syaratnya antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor handphone aktif, halaman depan buku rekening, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) di antaranya file atau foto KK, file atau foto KITAS/KITAP asli, file atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring.
Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Aplikasi Mobile JKN
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kepesertaan program JKN-KIS di aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintahan
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, sedangkan peserta membayar 1%.
Unduh aplikasi Mobile KN di Google Play Store atau App Store
Cara Daftar BPJS online melalui Aplikasi JKN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Pandawa
Sementara itu, tata cara pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS melalui saluran Pandawa BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Pilihan Editor: Cara Daftarkan Anak Baru Lahir Ke BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta untuk mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang luas dan terjangkau. Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada status pekerjaan dan kelas layanan kesehatan yang dipilih. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan dan mekanisme pembayarannya.Besaran Iuran untuk Peserta Bekerja
Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama seperti di instansi pemerintahan, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta membayar 1%.